Nasional

Kecam Pemecatan Guru Vokalis Sukatani, P2G Minta Kemendikdasmen dan Komnas HAM Turun Tangan

news.fin.co.id - 26/02/2025, 10:04 WIB

Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati yang berprofesi sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, viral di medsos.

Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus. “Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar UU," kata Iman.

Ketiga, P2G mendesak Kemdikdasmen memanggil pihak sekolah, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini.

“Harus dijelaskan, terang-benderang ke publik. Perlu diingat, setelah kasus ibu Supriani di Konawe Selatan, Kemdikdasmen sudah membuat MOU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini harus jadi perhatian khusus dalam MOU,” tambah Iman.

P2G juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami isu ini, apakah ada potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun institusi lainnya.

Advertisement

“Komnas HAM memiliki kewajiban, dalam rangka mengawasi bagaimana penegakan hak asasi manusia di dunia pendidikan,” ungkap Iman.

Keempat, P2G berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi ke depan. Iman menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi menimpa guru Sabil di Cirebon yang dipecat yayasan karena mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.

“Waktu itu Pak Sabil kami advokasi karena kebetulan dia Ketua P2G Cirebon. Kalau diperhatikan, polanya sama, pihak ketiga yang dikritik berhasil menekan sekolah," kata Iman.

Iman berharap ini menjadi pembelajaran bagi sekolah, yayasan, dan pemerintah, untuk tidak diskriminatif, tidak bertindak sewenang-wenang kepada profesi guru. Guru berhak dilindungi dan merasa aman dalam menjalankan tugas profesi yang mulia sesuai UU Guru dan Dosen, PP Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

Dalam penelusuran P2G, guru Novi semula terdaftar dalam Dapodik dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY), lalu diberhentikan. Mestinya dia diberhentikan dengan mekanisme dan proses yang ditentukan oleh UU Guru dan Dosen.

P2G berharap guru-guru yang mengalami tindakan diskriminatif dari yayasan, birokrat, pemerintah, atau masyarakat, bersuara kepada publik agar menjadi perhatian bersama. Semua lapisan masyarakat termasuk negara betul-betul harus memartabatkan profesi guru sebagai profesi yang sangat mulia dan terhormat (officium nobile).

P2G juga menyatakan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap guru Novi. Hal ini merupakan wujud nyata perlindungan guru yang tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

P2G juga mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Polri tidak anti kritik. Pernyataan ini harapannya menjadi panduan pada jajaran di bawahnya.

Namun dalam kasus ini, Iman belum melihat adanya upaya perlindungan profesi guru yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

Mihardi
Penulis