Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Perkara Impor Gula

news.fin.co.id - 26/02/2025, 19:46 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), dua orang saksi diperiksa guna memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.

Dua saksi yang diperiksa adalah:

  • TCK, Direktur PT Jujur Sentosa.
  • SRY, Asisten General Manager Finance Accounting PT Dharmapala Usaha Sukses.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses impor gula, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin impor serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Jampidsus: Proses Hukum Akan Berjalan Transparan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Advertisement

“Kami terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.

Febrie juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait impor gula.

Modus Dugaan Korupsi dalam Impor Gula

Perkara ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016. Diduga terdapat manipulasi data serta penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi yang menyebabkan ketidakseimbangan distribusi gula di dalam negeri dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, ada indikasi bahwa kuota impor diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang transparan. Hal ini berimbas pada persaingan usaha yang tidak sehat dan harga gula yang tidak stabil di pasar domestik.

Menurut sumber internal di Kejaksaan Agung, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap berbagai saksi akan terus dilakukan untuk memperjelas skema dugaan korupsi yang terjadi.

Advertisement

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara impor gula ini akan ditangani dengan tegas sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, publik diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum dapat tetap terjaga. (*)

Sigit Nugroho
Penulis