Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 18:25 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Ketua Umun Pemuda Pancasila Japto Soejosoemarno telah menjalani tujuh jam pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku sudah memberikan keterangan akan semua hal termasuk uang hingga kendaraan yang disita.
Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Berdasarkan pantauan, di Gedung Merah Putih KPK Japto tiba sekitar pukul 09.26 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16. 30 WIB.
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir," ujar Japto usai jalani pemeriksaan kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia enggan membeberkan terkait apa penyidik mendalami dirinya. KPK juga belum memberikan keterangan soal pemeriksaan hari ini.
"(Sudah) menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK) bukan wewenang saya soalnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ditanyai soal persiapan pemeriksaan hari ini, ia tak banyak memberikan tanggapan kepada awak media.
"Nanti biar aja di dalam," ujar Japto kepada awak media sebelum melakukan pemeriksaan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Japto beberapa waktu lalu yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelas mobil tersebut yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki).
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
PT.Portal Indonesia Media