Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 18:25 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media