fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
“Hari ini kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto sesuai dengan KUHAP Pasal 65, bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” kata Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Maret 2025.
Maka itu, kata dia, pihaknya mengajukan ahli hukum sebagai saksi yang meringankan kliennya. Tak tanggung, kata dia, pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sekaligus.
“Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” terang Ronny.
Dalam hal ini, Ronny berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP. Sehingga, sambungnya, bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.
“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” ucap Ronny.
Berdasarkan informasi yang diterima terdapat tiga orang ahli itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, Ronny mengatakan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Ronny menjelaskan nantinya fungsi ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.
Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
(Ayu Novita)