fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut terkait permintaan dana alias gratifikasi kepada wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun saksi yang diperiksa adalah Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018 sampai sekarang (Pemeriksa pajak madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014 - 2018), Hadi Sutrisno.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan Hadi dilakukan pada Jumat 28 Februari 2025. Hadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi hadir. Terkait dengan permintaan dana ke WP (Wajib Pajak) untuk kegiatan fashion show anak Tersangka," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa 4 Maret 2025.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv. Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Baca Juga
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa 25 Februari 2025.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia belum dilakukan penahanan.
(Ayu Novita)