fin.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Dari jumlah kerugian tersebut, Tom Lembong sdidakwa memperkaya 10 pihak dengan total kerugian sebesar Rp515 miliar. Meski Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus ini, namanya tidak tercantum sebagai penerima keuntungan langsung.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari peristiwa rasuah ini adalah:
1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Baca Juga
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
8. Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL.
Namun, meskipun nama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy disebut sebagai penerima keuntungan, dia tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.