fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 180 ribu dari 419 ribu penyelenggara negara yang melum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera melaporkannya. Karena, batas laporan LHKPN itu sampai 31 Maret 2025.
"Hal ini mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prestyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 6 Maret 2025.
Dia menjelaskan, penyelenggara yang belum melaporkan harta kekayaannya terdiri dari penyelenggara negara di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, serta BUMD.
"KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap," tuturnya.
Budi menjelaskan, penyelenggara negara juga dapat menyetorkan LHKPN melalui laman elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari seluruh daerah di Indonesia untuk periode 2025-2030.
Baca Juga
Pelantikan ini menjadi titik awal bagi para pemimpin daerah yang baru terpilih untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan daerah serta mendukung visi besar Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
(Ayu Novita)