Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Periksa Produsen Minyakita di Tangerang, Tak Ada Barang yang Disita

news.fin.co.id - 10/03/2025, 22:14 WIB

PT Tunas Agro Indolestari atau produsen Minyakita berada di Jalan Mekar Jaya (kawasan industri) Sepatan, Kabupaten . (Candra Pratama)

fin.co.id – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Agro Indolestari, produsen Minyakita di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan yang berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025 tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi dalam kemasan 1 dan 2 liter.

Kepala PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, membenarkan bahwa penyidik telah mendatangi pabriknya dan melakukan pengambilan sampel produk untuk keperluan penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penyitaan barang dari pihak kepolisian.

“Benar, kemarin ada penyidik Bareskrim datang. Mereka mengambil sampel untuk klarifikasi apakah timbangan minyak sesuai atau tidak. Tapi tidak ada penyitaan karena semua sudah sesuai prosedur,” ujar Julianto kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Bantahan atas Dugaan Pengurangan Takaran

Julianto membantah adanya pengurangan isi atau volume dalam kemasan Minyakita yang diproduksi perusahaannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi telah mengikuti standar yang berlaku dan pemberitaan yang menyebutkan pengurangan takaran tidak sesuai fakta.

Advertisement

“Kami menggunakan timbangan sesuai prosedur. Tidak mungkin kami mengemas minyak hanya 700-750 mililiter dalam botol 1 liter, seperti yang ramai diberitakan,” kata Julianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan volume minyak dengan air kerap menjadi penyebab kesalahpahaman. Menurutnya, minyak memiliki berat jenis yang lebih ringan dibandingkan air, sehingga meskipun tertulis 1 liter, volume minyak dalam satuan mililiter bisa lebih kecil.

“Minyak berbeda dengan air. Jika dalam kemasan tertulis 2 liter, volumenya bisa berkisar antara 1.700 hingga 1.800 mililiter. Begitu juga yang 1 liter, beratnya sekitar 900 mililiter,” tambahnya.

Pemeriksaan atas Perintah Menteri Perdagangan

Julianto juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah Menteri Perdagangan Andri Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, ia menegaskan bahwa minyak yang ditemukan dalam sidak tersebut bukan berasal dari PT Tunas Agro Indolestari.

“Yang diperiksa saat sidak di Lenteng Agung itu bukan produk kami. Kami tidak mengeluarkan Minyakita versi botolan, sedangkan minyak yang diperiksa saat itu adalah dalam botol,” jelasnya.

Advertisement

Tiga Produsen Minyakita dalam Penyelidikan

Selain PT Tunas Agro Indolestari, Bareskrim Polri juga tengah mendalami dugaan pengurangan takaran Minyakita oleh dua produsen lainnya, yakni:

PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, yang memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter.

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang juga memproduksi Minyakita botolan 1 liter.

Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ketiga produsen tersebut benar-benar melakukan pengurangan takaran minyak bersubsidi. Hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap pemeriksaan sampel dan klarifikasi lebih lanjut. (Candra Pratama)

Sigit Nugroho
Penulis