Ekonomi

Indonesia Dikenai Tiga Skema Tarif Lainnya dari AS, Ini Rinciannya

news.fin.co.id - 21/04/2025, 18:34 WIB

Kegiatan Ekspor-Impor di Pelabuhan

fin.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya juga turut buka suara dalam menanggapi kebijakan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada Indonesia. 

Bukan tanpa alasan, pemberlakuan tarif tersebut juga disinyalir akan membawa dampak yang besar terhadap perdagangan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, skema tarif yang diberlakukan AS tersebut juga dapat berpengaruh terhadap ekspor Indonesia. Pasalnya AS juga menerapkan tiga skema tarif dagang kepada Indonesia.

“Yarif AS itu terdiri dari tiga besaran tarif, yang merupakan tambahan dari tarif awal yang diberikan AS kepada mitra asing,” jelas Djatmiko dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Senin 21 April 2025.

Melanjutkan, Djatmiko menjelaskan bahwa tiga tarif tersebut adalah new baseline tarif atau tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Ketiga tarif ini diterapkan dengan berdasarkan Jenis Produk (HS Code), Negara Asal Barang, dan Kebijakan Tarif AS yang berlaku.

Menurutnya, tarif yang harus diwaspadai adalah tarif resiprokal. Hal ini dikarenakan tarif resiprokal menggunakan rumus matematis yang mempertimbangkan defisit perdagangan AS terhadap negara mitranya.

“Nilai defisit dibagi nilai ekspor mitra dagang, lalu dikali 100, dikurangi 50 persen. Nah, untuk Indonesia, angkanya keluar 32 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Tarif Dasar Baru sendiri rencananya diberlakukan pada 5 April 2025 dengan tambahan 10 persen dari tarif awal, sementara Tarif Resiprokal akan berlaku di Indonesia pada 9 Juli 2025. 

Di sisi lain, Tarif Sektoral sendiri rencananya akan dikenakan tambahan sebesar 25 persen dari tarif awalnya. Tarif ini sendiri sudah berlaku kepada produk-produk seperti baja, aluminium, otomotif, dan komponennya.

Namun, Djatmiko menambahkan, jika Tarif Resiprokal sudan ditetapkan kepada suatu produk, maka Tarif Dasar Baru dan Tarif Sektoral tidak akan berlaku. Sebaliknya, apabila Tarif Sektoral juga sudah diterapkan kepada suatu produk, maka kedua tarif sebelumnya menjadi tidak berlaku.

“Kalau satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya untuk baja atau otomotif, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak diberlakukan,” jelas Djatmiko.

Sementara itu, Djatmiko juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk melanjutkan perundingan dengan pihak AS terkait dengan tarif tersebut.

“Saat ini, belum ada kesepakatan apapun,” tutup Djatmiko. (Bianca Chairunnisa)

Khanif Lutfi
Penulis