Nasional . 11/03/2025, 14:17 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Implementasi pencairan ini tetap harus mengikuti regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), hingga pedoman pengukuran kinerja,” tutupnya.
Meski Menteri Brian menjanjikan pencairan tukin bagi dosen ASN, perlu dicatat bahwa belum ada keputusan resmi yang memastikan pencairan untuk semua dosen tanpa pengecualian. Saat ini, prioritas pencairan masih diberikan kepada kelompok dosen tertentu sesuai dengan keputusan DPR dan Kementerian Keuangan.
Proses pencairan tukin 2025 masih berlangsung, dengan target realisasi pada Juli-Agustus 2025. Sementara itu, pencairan rapelan tukin untuk periode 2020-2024 masih dalam tahap pembahasan.
Untuk informasi lebih lanjut, para dosen disarankan untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan. (Anissa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media