fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan karyawan Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 11.025 orang. Dia mengatakan, belasan ribu karyawan Sritex yang di-PHK itu terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025.
Sekadar diketahui, Sritex Group ini menaungi empat perusahaan, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Biratex Industries.
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan, Agustus 2024 PHK telah dilakukan terhadap 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.
Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.
“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.
Berikutnya, kata dia, 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.
Baca Juga
“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologi yang lebih detail,” tuturnya.
(Anisha Aprilia)