fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan persyaratan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dirinya mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus pada Hari Raya Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
“Saya ingin menekankan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir dan driver online untuk saling mendukung,” ujar Menaker Yassierli dalam pidatonya di kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari yang sama.
Selain itu, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa pemberian THR Keagamaan untuk para Kurir dan Driver Online ini bukan hanya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi, tapi juga merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Untuk itu, saya ingin bawa kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang menaik dengan besaran sebagai berikut,” ucap Menaker Yassierli.
Sementara itu menurut Presiden aplikasi Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, Gojek nantinya akan menyalurkan bonus tersebut melalui program Tali Asih Hari Raya.
“Bonus berupa uang tunai ini dipastikan akan diterima oleh para driver sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Catherine.
Baca Juga
Di sisi lain, Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan juga menyatakan bahwa pemberian Bonus Hari Raya untuk para driver akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus.
“Kami senang bisa berkontribusi dalam memberikan manfaat bagi para mitra pengemudi,” ucap Anthony.
Sementara itu, Bonus Hari Raya Keagamaan untuk mitra pengemudi yang produktif dan berkinerja baik akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kendati begitu, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. (Bianca Chairunisa)