fin.co.id – Kejaksaan Agung RI terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung telah memeriksa 10 orang saksi guna menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka YF dkk.
Jampidsus Kejagung, Fenrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fenrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional. Berikut adalah daftar saksi yang telah dimintai keterangan:
ES – Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2019–2020).
TA – Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
AYM – Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
Baca Juga
AAHP – VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
YP – Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC (2018–2020).
NAL – VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
SHAP – Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
YP – Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
DB – Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
SS – VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan ini melibatkan sejumlah pejabat strategis dan memiliki potensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.