Internasional

Israel Putuskan Pasokan Listrik dan Air ke Gaza Meski Ada Gencatan Senjata, PBB Kecam Keras!

news.fin.co.id - 13/03/2025, 07:30 WIB

Arsip -Kamp pengungsi Palestina di Jalur Gaza/ANTARA/Anadolu/PY


fin.co.id - Hamas mengecam tindakan Israel yang terus memutus pasokan listrik dan makanan ke Jalur Gaza, menyebutnya sebagai “kejahatan perang.”

“Pemutusan listrik oleh Israel selama lebih dari 16 bulan, ditambah dengan penghentian suplai listrik terbatas ke instalasi desalinasi Deir al-Balah, merupakan kejahatan perang yang dapat memicu bencana kekeringan,” ujar Hamas dalam pernyataannya pada Rabu 12 Maret 2025.

Hamas menuduh Israel menggunakan air dan makanan sebagai senjata terhadap warga sipil, yang menurutnya adalah bagian dari strategi untuk memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.

Advertisement

Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga dituding menerapkan “hukuman kolektif yang belum pernah terjadi sebelumnya” terhadap lebih dari dua juta penduduk Gaza.

Pada Minggu 9 Maret 2025, Israel sepenuhnya menghentikan pasokan listrik ke Gaza sebagai bagian dari upaya memperketat blokade, meskipun ada perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, mengecam langkah Israel tersebut sebagai “peringatan genosida,” menekankan bahwa tanpa listrik, warga Gaza akan kesulitan mengakses air bersih.

Selain itu, Israel juga menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, memicu kekhawatiran dari kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia bahwa kelaparan massal bisa kembali terjadi.

Juru bicara Perusahaan Distribusi Listrik Gaza, Mohammad Thabet, menyebut bahwa sejak November lalu, Israel hanya memasok lima megawatt listrik ke Gaza sebelum akhirnya menghentikan suplai sepenuhnya.

Advertisement

Hamas menegaskan bahwa pemblokiran perbatasan serta penghentian pasokan makanan dan obat-obatan oleh Israel merupakan “pelanggaran berat” terhadap perjanjian gencatan senjata serta “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan kemanusiaan.”

Hamas meminta PBB, organisasi kemanusiaan, dan negara-negara Arab untuk segera bertindak guna menghentikan “kejahatan ini,” mencabut blokade, serta membawa para pemimpin Israel ke pengadilan internasional.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 48.500 orang—mayoritas perempuan dan anak-anak—tewas akibat serangan Israel di Gaza.

Serangan tersebut sempat terhenti setelah perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang mulai berlaku pada Januari.

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di wilayah tersebut. (Analdolu) 

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis