Hukum dan Kriminal

KPK Cegah Dirut bank bjb dan 4 Tersangka Lain ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 13/03/2025, 17:42 WIB

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) Yuddy Renaldi dan empat tersangka lainnya ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan tersebut dilakukan seiring status tersangka Yuddy dan empat orang lainnya.

“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YR (Bank BJB),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta yakni KAD, S dan RSJK.

Advertisement

Dalam penempatan iklan ke sejumlah media massa, BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, yakni (CKSB), (CKMB) dan (AM).

Kemudian (CKM), (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus ini, Budi Sokmo, menuturkan timnya sudah menggeledah sebanyak 12 tempat. 

Advertisement

Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. Namun, KPK juga belum merinci keduabelas lokasi tersebut.

Khanif Lutfi
Penulis