fin.co.id - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipakai untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sebelumnya, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP salah satunya untuk membayar SPP.
Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah mengatakan, PIP diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.
PIP, kata dia, bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidikan, di antaranya, membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP, kata dia, bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana, dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, termasuk honorarium guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. Kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” kata Sofiana dalam Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.
Wanita yang biasa disapa Sofi ini lantas mengatakan, sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apa pun. Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apa pun yang merugikan siswa penerima PIP," pungkasnya.
Baca Juga
(Annisa Zahro)