fin.co.id - Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menyita setidaknya 17 kontainer dokumen.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap setidaknya 17 box dokumen, 17 kontainer ya," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.
Dokumen-dokumen tersebut kini sedang didalami dan dipelajari untuk mencari korelasi dengan perbuatan tersangka.
"Jadi itu yang sekarang juga terus sedang didalami, dipelajari, diteliti oleh penyidik untuk melihat korelasinya dengan perbuatan para tersangka," tegasnya.
Terkait dengan adanya isu pengambilan sampel dari tangki minyak untuk memeriksa apakah terjadi oplosan, Harli menjelaskan bahwa pihak kejaksaan masih perlu mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
Namun, ia memastikan bahwa saat ini fokus utama adalah pada dokumen yang telah disita.
Baca Juga
"Kalau terkait soal adanya sampel atau tidak kita masih harus konfirmasi ke penyidik, tapi kalau terkait dokumen ya," ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat teknis dari manajemen quality control.
"Itu ada beberapa orang dan sebenarnya kita sudah rilis ada terkait dengan quality control, ada manager quality control," ujar Harli.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.
Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. (Fajar Ilman)