RUU TNI yang membuka peluang bagi TNI aktif untuk masuk ke ranah sipil dianggap bertentangan dengan agenda reformasi militer pasca-reformasi 1998. Langkah ini berisiko mengaburkan batasan antara peran militer dan sipil, yang seharusnya dijaga demi stabilitas demokrasi.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi RUU ini lebih menguntungkan pihak militer dibandingkan kepentingan masyarakat luas, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembuatan kebijakan publik.
Progres Pembahasan RUU TNI di DPR
Saat ini, pembahasan RUU TNI masih berlangsung di Panitia Kerja (Panja) DPR RI, yang terdiri dari anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah. Sejauh ini, telah disepakati 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rancangan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa sejak Jumat (14/3) hingga Minggu (16/5), pembahasan lebih banyak berfokus pada usia dan masa pensiun prajurit, serta aspek lainnya terkait struktur organisasi TNI.
"Pembahasan intens dilakukan terkait umur pensiun bintara, tamtama, dan perhitungan variabelnya," ujar Hasanuddin.
Namun, masih banyak pasal yang belum dibahas secara detail, termasuk pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh kelompok masyarakat sipil. (*)