fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya membahas 3 Pasal. Dasco mengatakan, tiga pasal tersebut yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Dasco mengatakan, tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI. "Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," terangnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.
Dia menjelaskan pada UU TNI yang berlaku hari ini hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI.
Baca Juga
Dia menjelaskan salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil.
"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," katanya.
(Anisha Aprilia)