Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Miliknya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).