Hukum dan Kriminal

Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Miliknya

news.fin.co.id - 19/03/2025, 09:37 WIB

Ridwan Kamil

Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis