Nasional . 20/03/2025, 08:45 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang menyediakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka
Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
Bantuan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk biaya langsung seperti seragam dan perlengkapan sekolah, serta biaya tidak langsung seperti transportasi.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh keluarga kurang mampu dan mendorong pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan cara mengecek kelayakan seorang murid sebagai penerima PIP hanya membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sobat Puslapdik hanya perlu siapkan NISN dan NIK,” tulis Puslapdik lewat akun Instagram resmi pada Rabu, 19 Maret 2025. Pengecekan dapat dilakukan di situs web PIP yaitu www.pip.dikdasmen.go.id.
Berikut cara mengecek apakah seorang peserta didik merupakan penerima PIP.
1. Buka laman www.pip.dikdasmen.go.id.
2. Temukan menu “Cari Penerima PIP” di bagian bawah tampilan web.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana atau CAPTCHA yang muncul di layar.
5. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
6. Selanjutnya, sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.
PT.Portal Indonesia Media