Nasional . 20/03/2025, 08:45 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1. Termin 1 (Februari – April 2025)
Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei – September 2025)
Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. SK Nominasi merupakan surat yang menetapkan peserta didik layak menerima PIP.
3. Termin 3 (Oktober – Desember 2025)
Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.
Besaran dana bantuan PIP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani. Berikut rincian alokasi dana PIP 2025:
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A
- Rp 225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
- Rp 450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B
- Rp 375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
- Rp 750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media