Nasional . 20/03/2025, 08:45 WIB

Begini Cara Cek Penerima PIP Maret 2025

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kriteria Penerima PIP

1. Berasal dari keluarga peserta

Program Keluarga Harapan.

2. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

4. Pernah terkena dampak bencana alam.

5. Tidak bersekolah (drop out) tetapi diharapkan kembali bersekolah.

6. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Penyaluran uang tunai PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahap memiliki jadwal serta kelompok penerima yang berbeda.

Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP 2025:

1. Termin 1 (Februari – April 2025)

Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei – September 2025)

Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. SK Nominasi merupakan surat yang menetapkan peserta didik layak menerima PIP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com