Nasional . 20/03/2025, 08:45 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1. Berasal dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan.
2. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Pernah terkena dampak bencana alam.
5. Tidak bersekolah (drop out) tetapi diharapkan kembali bersekolah.
6. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penyaluran uang tunai PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahap memiliki jadwal serta kelompok penerima yang berbeda.
Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP 2025:
1. Termin 1 (Februari – April 2025)
Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei – September 2025)
Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. SK Nominasi merupakan surat yang menetapkan peserta didik layak menerima PIP.
PT.Portal Indonesia Media