Hukum dan Kriminal . 25/03/2025, 08:15 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Polemik mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya menemui titik terang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki wewenang penuh dalam penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
“Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi menurut KUHAP yang baru,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan yang beredar di masyarakat terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP, yang disebut-sebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor.
“Ada yang menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan tipikor karena Pasal 6, yang penjelasannya hanya menyebut penyidik Kejaksaan dalam perkara pelanggaran HAM berat,” jelas Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam draf final yang telah dikirimkan, secara eksplisit disebutkan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan menyidik kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi tertentu, tetapi hanya memberikan contoh dari aturan yang sudah berlaku.
"Memang KUHAP ini tidak mengatur kewenangan institusi, dia hanya memberi contoh dari praktik yang sudah berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi KUHAP pada Kamis (20/3). Dengan terbitnya Surpres yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto, DPR segera memulai pembahasan RUU KUHAP bersama Pemerintah.
"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya sudah keluar," pungkas Habiburokhman. (*)
PT.Portal Indonesia Media