fin.co.id - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AL yang membunuh wartawati di Kalimantan Selatan akan dilakukan secara transparan. Ia memastikan bahwa pelaku akan menerima hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum akan transparan dan oknum tersebut akan dihukum berat," ujar Ali saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2025.
Namun, Ali enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pengadilan. "Itu ranah pengadilan, nanti pengadilan yang menentukan," tambahnya.
Tragedi Pembunuhan Wartawati di Kalimantan Selatan
Sebelumnya, kasus pembunuhan seorang wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23), mengejutkan publik. Juwita ditemukan tewas diduga akibat dibunuh oleh seorang oknum anggota TNI AL.
Pihak kepolisian militer langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J, berpangkat Kelasi Satu (Kls 1).
Pelaku diketahui baru sebulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin. "Oknum tersebut baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan, sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dalam proses hukum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. KSAL memastikan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya.
Baca Juga
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap pelaku, sekaligus berharap keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban. (Anisha Aprilia)