Gubernur Banten Andra Soni Resmi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

news.fin.co.id - 30/03/2025, 07:08 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Resmi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten Andra Soni (Ist)

fin.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama setelah perayaan Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat melakukan pembersihan data kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi.

"Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai," ujar Andra dalam konferensi pers di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Advertisement

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor, mencapai Rp 700 miliar dari sekitar 2 juta unit kendaraan.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

Pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Inspirasi dari Program Pemutihan Pajak Jawa Barat

Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa ide pemutihan pajak kendaraan ini terinspirasi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, ia secara langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk berdiskusi mengenai implementasi program tersebut.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @andrasoni_12, terlihat momen ketika Andra berbicara dengan Dedi melalui panggilan video.

Advertisement

"Saya rencana, kan bagus tuh, Kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu dianggap sebagai potensi," ungkap Andra.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi memberikan respons positif dan bersedia membantu Andra dengan memberikan kontak Kepala Bapenda Jabar agar koordinasi dapat berjalan lebih baik.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID