fin.co.id - Kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Bekasi yang menyeret sembilan orang tersangka tengah menjadi perhatian publik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada satu pun yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. "Saat ini belum dilakukan penahanan karena para tersangka baru saja ditetapkan. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.
Sembilan tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa di Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Di antaranya adalah Kepala Desa aktif Abdul Rosyid, serta mantan Kades MS yang turut menandatangani dokumen dalam proses PTSL. Turut terseret pula sejumlah perangkat desa dan anggota tim PTSL yang diduga terlibat dalam memalsukan data sertifikat.
Modus pemalsuan dalam kasus ini terbilang serius. Para pelaku diduga merekayasa sertifikat hak milik dengan mengubah lokasi bidang tanah dari darat menjadi laut, serta memperluas luasan tanah secara ilegal. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan 93 sertifikat yang diduga telah dipalsukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Bareskrim, Kamis, 10 April 2025
Baca Juga
Tak berhenti di Desa Segarajaya, penyelidikan kini meluas ke Desa Urip Jaya, yang masih berada di wilayah Tarumajaya. Djuhandani mengungkapkan adanya temuan baru yang mengarah pada pola pemalsuan serupa. Saat ini, tim dari Bareskrim tengah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Dugaan kami mengarah pada praktik sistematis dalam pemalsuan data tanah di kawasan pesisir. Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal integritas pengelolaan aset negara,” kata Djuhandani.
Kasus pagar laut Bekasi ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan ketat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain menjaga legalitas hak milik, kejujuran dan transparansi dalam birokrasi desa menjadi hal yang tak bisa ditawar. (*)