Hukum dan Kriminal

KPK Sita 54 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

news.fin.co.id - 16/04/2025, 11:30 WIB

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi terkait kasus dugaan korupsi adanya pembelian tanah l di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera dari petani di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Namun, pembelian tanah itu belum dilunasi hingga kini.

“Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10 persen sampai dengan 20 persen,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.

Tessa mengatakan, tanah itu dibeli oleh PT STJ yang merupakan tersangka korporasi. Kemudian, kata Tessa, lahan itu disita oleh KPK.

“Penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut,” kata Tessa.

Dalam hal ini, kata dia, KPK menyebut ada kejanggalan dari pembelian lahan itu. Pasalnya, kat dia, uang pembayaran belum menyentuh setengah tapi surat lahan sudah dititipkan ke notaris.

“Surat-suratnya tersebut saat ini juga telah disita,” ujar Tessa.

Adapun, tujuan disitanya lahan ini agar lahan mereka tidak hilang, dan bisa dikembalikan ke pemiliknya melalui putusan persidangan.

“Penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas,” kata Tessa.

PT STJ juga tidak bisa melunasi pembayaran lahan para petani. Penyitaan dinilai menjadi solusi agar masalah pembelian itu bisa diselesaikan secara hukum.

“Sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris, dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran,” tuturnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

Tindakan korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

Penyidik KPK mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis