fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Febrie menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Kemudian saksi kedua adalah insial YD selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
Kemudian insial FK selaku Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero) dan inisial BK selaku SVP Controller PT Pertamina (Persero)," jelas Febrie, Kamis 17 April 2025.
Febrie melanjutkan, saksi selanjutnya yang diperiksa adalah inisial IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
Berikutnya inisial FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 s.d. sekarang).
Baca Juga
"Kemudian inisial KA selaku Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa dan inisial RSA selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025," jelasnya.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.