Hukum dan Kriminal

Kejati Banten Beberkan Peran Kabid DLH Tangsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Sampah

news.fin.co.id - 17/04/2025, 19:25 WIB

Pakai rompi pink: Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP). Foto: Istimewa

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membeberkan peran Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah. Tersangka diduga terlibat persekongkolan jahat dengan PT EPP dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TAKP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

"Pada tahap pemilihan penyedia jasa, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan sebagai dasar refrensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 17 April 2025.

Rangga juga mengatakan, tersangka tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Pasalnya, kata dia, tersangka tidak pernah melakukan pengecekan dan klarifikasi kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Advertisement

"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar. Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.

Kemudian pada tahap pelaksanaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

"Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100% meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," sambungnya.

Advertisement

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis