fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024. TAKP diduga terlibat dalam persekongkolan dengan penyedia jasa PT EPP dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
"PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas serta kompetensi yang sesuai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Dia mengatakan, tersangka TAKP juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Dia mengatakan, TAKP dalam perkara ini diduga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan benar, tidak melakukan klarifikasi teknis, dan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
"TAKP juga membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah dan melakukan pembayaran 100% meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi," katanya.
Rangga mengatakan, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang," pungkasnya.
(Rafi Adhi)