Nasional

Wakil Ketua DPR Sambangi ICC di Den Haag, Dukung Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

news.fin.co.id - 19/04/2025, 06:49 WIB

Wakil Ketua DPR Sambangi ICC di Den Haag, Dukung Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. (Dok DPR RI)

fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), melakukan kunjungan ke markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

HNW menilai bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant patut ditindak atas dugaan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, khususnya di Gaza. Kunjungan tersebut berlangsung pada Kamis 17 April waktu setempat.

"Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini," ujar HNW dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 18 April 2025.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan langkah ICC yang sebelumnya, pada 21 November 2024, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Israel tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota delegasi DPR RI, HNW menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya mewakili lembaga negara, tetapi juga sebagai suara dari banyak pihak yang percaya bahwa keadilan bukan milik segelintir orang.

Menurutnya, mereka yang tertindas akibat penjajahan dan kejahatan kemanusiaan juga berhak mendapatkan keadilan, dan hal itu semestinya menjadi perhatian utama ICC.

HNW juga menyadari adanya tantangan besar yang dihadapi ICC dalam menindaklanjuti proses hukum dan eksekusi surat perintah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penerbitan surat penangkapan tersebut telah menumbuhkan harapan baru di kalangan masyarakat dunia untuk melihat hukum internasional benar-benar ditegakkan.

Ia menyoroti bahwa sejak surat perintah dikeluarkan, kekerasan yang dilakukan Israel justru semakin parah.

Advertisement

"Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51,065 warga yang wafat, dan 116,505 terluka,” katanya.

HNW pun mengakui bahwa Indonesia belum menjadi negara pihak ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma. Ia juga mengkritik kecenderungan ICC yang dinilai selama ini kurang adil karena hanya berani menyasar pelaku dari wilayah tertentu, seperti Afrika, namun enggan menindak pelanggar HAM dari negara-negara berpengaruh.

“Kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan mahkamah ini,” katanya.

Untuk itu, ia mengapresiasi langkah sejumlah negara anggota ICC yang menyatakan kesiapan untuk menangkap Netanyahu bila berada di wilayah yurisdiksi mereka.

"Penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu itu. Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza," tutupnya.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis