Nasional

Kejagung Siap Kawal Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

news.fin.co.id - 07/05/2025, 16:22 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal program Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Kesiapan itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Menkop Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya meminta pengawalan dari Kejagung lantaran program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.

Maka dari itu, Kementerian Koperasi perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih ini bisa terjaga.

Advertisement

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan mulia Koperasi Merah Putih, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, akan bisa terwujud.

“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” kata Budi Arie.

Atas permintaan Menkop Budi Arie tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta pelindungan pada unit usaha cost center.

“Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis