fin.co.id - Tiap pertengahan tahun, kabar soal pencairan gaji 13 PNS selalu dinanti-nantikan. Tahun ini pun tak berbeda. Pemerintah kembali menyiapkan gaji ke-13 bagi para aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pemberian gaji ke-13 bukan hanya tradisi, tapi juga bentuk kebijakan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa ASN, PPPK, TNI/Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima tambahan penghasilan ini.
Komponen Gaji 13: Apa Saja yang Termasuk?
Gaji ke-13 tidak bersifat seragam. Komponennya disesuaikan dengan status kepegawaian dan kemampuan keuangan instansi masing-masing. Umumnya, gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok
Advertisement -
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (untuk ASN aktif)
Untuk pegawai pusat seperti ASN, hakim, TNI, dan Polri, komponen tersebut diberikan secara penuh. Namun, untuk ASN daerah, besarannya bisa berbeda tergantung kondisi keuangan daerah setempat.
Sementara itu, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan jumlah pensiun bulanan terakhir tanpa tambahan tunjangan kinerja.
Besaran Gaji 13 Setelah Penyesuaian
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 tahun ini mengalami penyesuaian sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Berikut ini estimasi nominal yang diterima berdasarkan golongan:
Golongan I:
-
IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Advertisement