Hukum dan Kriminal . 21/04/2025, 18:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten batal memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Alasannya, ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda.
"Hari ini ditunda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena kami saat ini sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda" kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada Disway Group, Senin 21 April 2025.
Dia mengatakan, pihaknya sempat mengangendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini. "Rencana ada (pemeriksaan saksi)," ujarnya.
Meski demikian, dia enggan membeberkan nama-nama saksi yang akan diperiksa. Dia juga ogah menyebutkan dari mana saja saksi yang akan diperiksa.
"Nanti diinfokan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di DLH Pemkot Tangsel ini sudah Kejati Banten sudah menetapkan empat orang tersangka.Tiga dari pihak aparatur sipil negara (ASN) dan satu dari pihak swasta.
Para tersangka itu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan DLH Tangsel TB Apriliahadi, eks Kasi Sampah DLH Tangsel Zaki Yamani, dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti atau SYM.
Bahkan, keempat tersangka itu kini sudah menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan untuk kemudahan pemeriksaan.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media