Hukum dan Kriminal . 23/04/2025, 16:24 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas tuduhan diskriminasi etnis buntut plesetkan marga Pono.
Adapun pasal yang disangkakan oleh Ahmad Dhani diantaranya ialah Pasal 156 KUHP, Pasal 135 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Polri melalui Dittipidum," kata Jajang SH selaku Kuasa Hukum Rayen Pono ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 23 April 2025.
"Pasal yang disangkakan ada pasal 156 KUHP, kemudian ada pasal 315 KUHP atau pasal 310 KUHP atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis. Nah, ini sudah laporan kita sudah masuk dan sudah keluar laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa alasan mengapa Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri guna menjaga martabat keluarganya, terutama menyangkut marga Pono.
"Kenapa kami harus melangkahkan? Kenapa bung Rayen harus melangkah ke Bareskrim Polri? Karena ini bukan hanya menyangkut pribadi, tapi ini menyangkut bahwa ada kehormatan yang dijaga yaitu marga dan keluarga juga," tutur Jajang.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Rayen Pono berharap agar laporan atas dugaan diskriminasi ras dan etnis ini bisa segera mendapat tindak lanjut dari Bareskrim Polri.
"Jadi kami berharap bahwa dalam proses ini juga sangat diharapkan, sangat objektif. Tidak boleh nama asal satu orang pun yang tebal hukum," tutur Jajang.
"Jadi melalui proses yang sudah kami lewati hari ini. Kami minta juga kepada teman-teman di sini untuk segera menindaklanjuti laporan kami," pungkasnya. (Hasyim Ashari)
PT.Portal Indonesia Media