fin.co.id - Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis 24 April 2025 buntut dari pernyataan Dhani yang dianggap melecehkan marga Pono.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rayen menyebut langkah ini dilakukan demi membela nama baik keluarga besar bermarga Pono yang merasa dirugikan.
Rayen menegaskan, aduannya ke MKD bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menuntut pertanggungjawaban etik Ahmad Dhani sebagai seorang pejabat publik.
"Ahmad Dhani bukan hanya seorang musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota Dewan. Maka, langkah ini kami ambil secara serius," ujar Rayen, dikutip Kamis 24 April 2025.
"Sangat menyakitkan bagi Bung Rayen itu, terkait dengan pernyataan yang sangat melecehkan ketika dalam diskusi tersebut, yang berbentuk video yang disiarkan secara live di akun YouTube, yang mengatakan bahwa marga Pono menjadi Porno. Itu adalah bukti yang sangat kuat dan itu bisa diakses publik, semua melihat," tutur kuasa hukum Rayen Pono, Jajang.
Suami Mulan Jameela tersebut akan dipanggil dalam waktu 14 hari ke depan sebelum sidang digelar MKD.
"Bukti kami sudah diverifikasi dan secara formil telah diterima MKD. Nanti akan ditindaklanjuti," jelas Amon Fiago Sianipar kuasa hukum Rayen Pono.
Baca Juga
Sebelumnya diketahui, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas tuduhan diskriminasi etnis buntut plesetkan marga Pono.
Adapun pasal yang disangkakan oleh Ahmad Dhani diantaranya ialah Pasal 156 KUHP, Pasal 135 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis. (Hasyim Ashari)