Politik

Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka, DPR: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi

news.fin.co.id - 25/04/2025, 14:57 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo saat diwawancarai wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tidak lazim. Dia mengatakan, hal itu dikarenakan jenis produk jurnalistik tak boleh dipidanakan.

"Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana. Karena itu berkaitan dengan produk jurnalis," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media. Kecuali, kata dia, ada fisiknya.

“Karena sepengetahuan saya, Pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya,” tuturnya.

Advertisement

Dia mengatakan, kasus ini bisa membangun persepsi di masyarakat adanya pemberangusan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999. Oleh karena itu, Komisi III meminta Kejagung harus mampu memaparkan bukti sangat valid, sebab penetapan itu sangat tidak lazim.

“Iya, karena ini tidak lazim. Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif. Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, Pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten. Jadi saya tidak mau mengatakan ini kebablasan, tapi tidak lazim,” tuturnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis