fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI menemukan adanya petani yang dipaksa membuka rekening bank oleh pelaku judi online (judol) untuk digunakan menerima deposit dana kejahatan tersebut.
“Kami temukan banyak kartu ATM yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening. Setelah itu rekeningnya dipakai oleh pengepul untuk setoran judi,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Fenomena lain yang ditemukan PPATK, kata dia, adalah judi online mengakibatkan munculnya masalah sosial yang merambat ke tindak pidana, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan.
Selain itu, ada pula hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang dirampas oleh orang tua yang bermain judi online.
“Harusnya ini adalah uang yang dihasilkan oleh kedua orang tua, yang dipakai buat pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Ivan pun mengingatkan bahwa tidak ada pemain judi yang menang. Sejatinya, algoritma judi online sudah didesain oleh pelaku untuk tidak memenangkan pemain yang telah mengeluarkan banyak uang.
“Pemain jual dua mobil mewah dan uangnya digunakan untuk judi online. Lalu, menang dan dapat satu motor. Mereka lupa kalau sudah hilang dua mobil mewah. Habis itu, mereka main lagi, hilang lagi uang seharga tiga mobil,” ucapnya.
Baca Juga
Maka dari itu, dirinya mengapresiasi Polri yang terus memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat pada segala aspek.
Terlebih, Bareskrim Polri telah berhasil menindaklanjuti temuan PPATK terkait dugaan rekening yang menjadi tempat aliran dana judi online dengan memblokir 865 rekening dengan nilai uang di dalamnya sekitar Rp194,7 miliar.
“Ini adalah sebuah pencapaian lanjutan dari pencapaian-pencapaian sebelumnya. Tentu dari sisi kami, PPATK, sangat yakin pencapaian-pencapaian akan terus berlanjut dengan prestasi yang lebih bagus lagi ke depannya,” ucap Ivan.