Guru Kemendikdasmen Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

news.fin.co.id - 05/05/2025, 16:39 WIB

Guru Kemendikdasmen Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

 

⁃ LPTK menetapkan pengakuan SKS rekognisi (pengakuan SKS mata kuliah).

 

⁃ Pembelajaran di LPTK (melalui blended learning).

Advertisement

2. Kriteria Pendaftar

Khusus untuk skema RPL ini, terdapat dua kriteria pendaftar, yakni untuk jalur afirmasi dan reguler.

AFIRMASI

⁃ Usia 50-55 tahun

⁃ Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS.

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan Iuring) tanpa skripsi.

REGULER

⁃ Guru selain kelompok Afirmasi.

⁃ Mengikuti PL dengan pengakuan 50% - 70% sks

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring).

⁃ Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID