fin.co.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budianto menyayangkan mutasi dan pemberhentian mendadak dokter dari rumah sakit (RS) vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, mutasi dan pemberhentian mendadak ini dilakukan tanpa alasan yang jelas.
"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Mei 2025.
Dia mengatakan, dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang konstruktif dan masukan terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.
"Mutasi atau pemberhentian mendadak ini berpotensi menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal," tuturnya.
Maka itu, menurutnya, organisasi profesi tersebut mengharapkan dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis demi mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat.
"PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan," tandasnya.
Ia pun mengungaku prihatin atas kejadian ini yang dinilai sebagai keputusan sepihak Kemenkes. Maka itu, dia meminta Kemenkes untuk meninjau kembali serta membatalkan keputusan mutasi dan pemberhetian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyoroti proses mutasi dirinya dari RS Ciptomangunkusumo ke RS Fatmawati pada 25 April 2025 yang tidak prosedural karena tidak adanya komunikasi dan transparansi. Bahkan, ia sendiri baru mengetahui kabar ini setelah dihubungi oleh salah satu rekannya, bukan dari pihak Kemenkes yang berkewenang.
"Saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut sehingga saya tidak tahu ini beneran atau hoaks. Tapi sepertinya, sih, beneran, ya. Surat mutasi yang ditandatangani oleh Dirjen (Kesehatan Lanjutan) Azhar Jaya itu sampai sekarang belum saya terima," ungkap Piprim pada pernyataannya di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Hal ini pun turut ramai di media sosial dengan narasi adanya konflik kepentingan dari pihak pemerintah.
Ditulis oleh Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah, "Kebijakan Paradoks Kemenkes RI" menduga pemindahan mendadak ini berkaitan dengan sikap organisasi yang menentang pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.
"Walaupun tidak ada bukti yang kuat atas alasan dokter Piprim dipindahtugaskan, tapi saya meyakini, keputusan tersebut tidak terlepas dari sikap organisasi IDAI yang menolak pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan," tulis Rizky dikutip, Selasa, 29 April 2025.
Rizky yang turut bersuara atas mutasi Piprim lantas ikut diberhentikan dari RS Adam Malik Medan pada 2 Mei 2025.
(Bianca Khairunnisa)