Nasional . 07/05/2025, 17:18 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Golongan II:
IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari seluruh komponen gaji ke-13 dan bisa berbeda antar individu tergantung masa kerja, pangkat, dan jabatan.
Soal waktu pencairan, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan gaji 13 PNS 2025 direncanakan mulai Juni. Momen ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah, sehingga diharapkan bisa membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran paling lambat dilakukan pada bulan Juli 2025. Artinya, jika belum cair pada Juni, ASN masih memiliki waktu satu bulan untuk menantikan pencairannya.
Pencairan dana akan langsung masuk ke rekening penerima. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting bagi ASN dan pensiunan memastikan nomor rekening aktif dan tidak bermasalah.
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
PT.Portal Indonesia Media