Nasional . 07/05/2025, 17:18 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari seluruh komponen gaji ke-13 dan bisa berbeda antar individu tergantung masa kerja, pangkat, dan jabatan.
Soal waktu pencairan, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan gaji 13 PNS 2025 direncanakan mulai Juni. Momen ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah, sehingga diharapkan bisa membantu meringankan beban keuangan keluarga ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran paling lambat dilakukan pada bulan Juli 2025. Artinya, jika belum cair pada Juni, ASN masih memiliki waktu satu bulan untuk menantikan pencairannya.
Pencairan dana akan langsung masuk ke rekening penerima. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting bagi ASN dan pensiunan memastikan nomor rekening aktif dan tidak bermasalah.
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
Aplikasi perbankan digital
ATM
Kantor bank terdekat
Untuk pensiunan, layanan PT Taspen
Proses ini sepenuhnya otomatis, namun tetap disarankan untuk secara berkala memantau status pencairan.
Pencairan gaji 13 PNS tahun 2025 bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghargaan nyata dari negara. Dengan besaran yang telah disesuaikan dan jadwal pencairan yang dirancang mendukung kebutuhan keluarga ASN, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara. Pastikan informasi rekening selalu diperbarui agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media