"Semua laporan akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan KPK untuk menangani," ujar Budi.
Laporan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran publik harus dijaga, terlebih dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi maupun penyalahgunaan kekuasaan. (*)