Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 19:38 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
"Kalau Hastomonya apa?" cecar jaksa.
"Tambahan saya saja," jawab Kusnadi.
"Apa mengacu pada Hasto?" cecar jaksa.
"Enggak," aku Kusnadi.
Diketahui nomor telepon yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo itu memberi perintah untuk menenggelamkan diduga barang bukti elektronik.
“Kemudian ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo. Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah memikir sayang dan lain-lain,” tanya jaksa.
“Kalau itu seingat saya, saya ngelarung pak,” jawab Kusnadi.
“Apa yang dilarung?” timpal jaksa.
“Pakaian, Pak,” imbuhnya.
“Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini saja yang dipakai. Kemudian ada respons: oke thanks. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung enggak itu?” tutur jaksa.
“Nyambung lah pak,” kata Kusnadi.
Lantas mewanti-wanti agar Kusnadi tidak memberikan keterangan palsu karena dia sudah disumpah dan ada konsekuensi pidana terhadap hal itu.
“Saudara sudah disumpah. Saya ingatkan biar saudara tidak nanti termakan sumpahnya,” pungkas Jaksa.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
PT.Portal Indonesia Media