fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sebanyak 7 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu 7 Mei 2025.
Tujuh saksi yang diperiksa antara lain: MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR. IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF. AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati. AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa. SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI. DVD selaku Direktur CV Jevera.
BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap penanganan perkara kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.
Berikut ini daftarnya:
Baca Juga
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.