Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina

news.fin.co.id - 08/05/2025, 19:34 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksa tujuh orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.

Berikut tujuk orang saksi yang diperiksa Jampidsus Kejagung:

1. ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero).

2. HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT).

Advertisement

3. ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

4. AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

5. MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

6. KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 s.d. Oktober 2020.

7. MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.

Advertisement

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," kata Harli.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Mihardi
Penulis