“Penyidik masih mendalami keterlibatan aktor lain, termasuk dugaan aliran dana yang melibatkan pihak di luar struktur resmi,” jelas Harli.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang perbuatan pidana bersama.
Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan ini jadi pengingat bahwa proyek strategis tak boleh dijalankan dengan cara-cara instan dan serampangan. Ketika pengadaan tidak transparan dan akuntabilitas diabaikan, yang dirugikan adalah negara, rakyat, dan reputasi Indonesia di mata dunia. (*)