fin.co.id - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan migran ilegal untuk pulang ke negara asal mereka secara sukarela dengan dukungan dari pemerintah.
Bantuan tersebut mencakup dana tunai dan dokumen perjalanan untuk memfasilitasi proses kepulangan.
Dalam jumpa pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, Tricia McLaughlin, selaku Asisten Urusan Publik Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp16,5 juta) bagi para migran yang memilih pulang secara sukarela menggunakan aplikasi CBP Home.
“Deportasi mandiri adalah cara yang paling aman dan paling bermartabat untuk meninggalkan AS dan migran ilegal bisa menghindari berurusan dengan ICE, penangkapan, penahanan, dan akhirnya dideportasi,” ujar McLaughlin, merujuk pada Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE)
Ia menambahkan bahwa migran yang mengikuti program ini tidak akan mengalami penahanan maupun pengusiran, selama mereka benar-benar menunjukkan itikad untuk meninggalkan AS.
Melalui CBP Home, para migran juga mendapatkan peluang untuk kembali ke Amerika secara sah di masa depan. Namun, McLaughlin menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang tetap tinggal secara ilegal.
“Jadi, orang-orang yang mendeportasi diri sendiri tidak akan berisiko ditangkap atau ditahan, sedangkan orang yang dideportasi (oleh pihak berwenang) akan berisiko,” jelasnya.
Baca Juga
DHS juga menyatakan bahwa program ini memberikan bantuan keuangan guna membayar tiket pesawat dan kebutuhan pokok lainnya.
Sebagaimana dijelaskan di situs resmi DHS, dana bantuan akan diberikan setelah konfirmasi keberangkatan melalui aplikasi CBP Home berhasil diverifikasi. Program ini terbuka bagi warga dari negara mana pun yang berada di AS tanpa izin resmi.
“Anda dapat mengambil 1.000 dolar, membayar tiket pesawat buat Anda dan keluarga, dan berkesempatan kembali ke Amerika Serikat secara legal,” kata McLaughlin lagi. *