Hukum dan Kriminal . 12/05/2025, 19:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, KPK memberi tenggat waktu hingga 11 April 2025.
"Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Senin, 12 Mei 2025.
Dia mengatakan, tingkat kepatutan penyelenggara negara yang wajib melapor mencapai 97,33 persen. Dari jumlah penyelanggara itu, kata dia, sebanyak 404.761 telah melakukan pelaporan LKHPN.
"Tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," ujarnya.
Budi menuturkan, jumlah pejabat yang sudah lapor yakni 362.882 telah terverifikasi lengkap, masih ada 41.879 terverifikasi belum lengkap. "Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaikan surat kuasa. Hal ini tentu dapat memudahkan para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.
"Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," pungkasnya.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media